Pj Bupati Muaro Jambi Ajukan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Pj Bupati Muaro Jambi Ajukan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD--
MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, Drs. Raden Najmi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada Senin 17 Februari 2025. pagi, untuk mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan memperkuat kebijakan pembangunan daerah.
Rapat yang berlangsung di gedung utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi ini turut dihadiri oleh pejabat daerah, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Adapun tiga Ranperda yang diajukan mencakup berbagai aspek penting bagi masyarakat. Yang pertama adalah Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan, yang bertujuan menjamin ketahanan pangan daerah melalui kebijakan strategis yang lebih komprehensif.
Selanjutnya, Ranperda kedua mengatur pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Jambi, guna meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat serta efektivitas pengelolaan sumber daya air di wilayah ini.
Sedangkan Ranperda ketiga membahas usulan pembentukan desa baru, yakni Desa Air Merah di Kecamatan Sungai Gelam, Desa Kasang, Tanjung Nangko, dan Desa Kasang Kebun Dalam di Kecamatan Kumpe Ulu, serta Desa Bukit Beringin di Kecamatan Sekernan.
Dalam kesempatan tersebut, Raden Najmi berharap agar pembahasan Ranperda ini dapat berjalan secara konstruktif, dengan adanya diskusi yang produktif antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia juga menekankan bahwa saran, kritik, serta masukan dari pimpinan dan anggota DPRD sangat penting, agar setiap regulasi yang disusun dapat lebih sempurna dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Muaro Jambi.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hata, serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang turut memberikan perhatian terhadap kebijakan pembangunan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: