Update Kasus Video Mesum 'Enak Yank' di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Pemerannya Jadi Tersangka
PS Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan video mesum 'Enak Yank' yang beredar.
Dalam video mesum 'Enak Yank' tersebut, terlihat sepasang pria dan wanita asik melakukan perbuatan mesum.
Ternyata dalam perkembangannya, ada yang melaporkan kasus video mesum 'Enak Yank' tersebut mewakili Lembaga Adat Melayu Jambi.
Berangkat dari laporan tersebut, maka penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, menetapkan kedua pemeran dalam video mesum 'Enak Yank' itu sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kota Jambi
BACA JUGA:Polresta Jambi Cek Lokasi yang Diduga Dijadikan Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Ini Hasilnya
Kedua pemeran dalam video tersebut berinisial KN dan MA. Hal ini disampaikan oleh PS Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Kamis 3 Oktober 2024.
"Penetapan tersangka dilakukan pada 19 September 2024 lalu," kata dia.
Lanjut AKBP Reza, kasus ini berdiri sendiri dengan laporan sebelumnya, yang juga telah menetapkan satu tersangka, dengan kasus ilegal akses.
Penetapan tersangka terhadap 2 pemeran video mesum ini kata dia, setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi ahli.
BACA JUGA:Kasus Narkoba di Sarolangun, 2 Warga Lubuk Jering Kecamatan Air Hitam Diamankan
"Termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi. Untuk itu, kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata AKBP Reza.
Ditanya perihal surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, menurut Reza, surat nikah tersebut dibuat oleh tersangka setelah video mesum 'Enak Yank' tersebut viral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: