Sidang Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Sebut 88 Tas Mewah Hasil Endorse
Sidang kasus korupsi timah, menghadirkan Sandra Dewi, Kamis 10 Oktober 2024.-ANTARA-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Saksi kasus dugaan korupsi timah, Sandra Dewi menyebutkan bahwa 88 tas mewah miliknya yang disita terkait dakwaan sang suami, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi merupakan hasil endorsement atau iklan.
Adapun dalam dakwaan, Harvey diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek.
"Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu kalau saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement," ujar Sandra Dewi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024.
Ia mengaku mulai membuka jasa endorsement sejak tahun 2012 dengan menjual namanya sebagai artis terkenal untuk mempromosikan berbagai tas mewah dan bermerek.
BACA JUGA:Sandra Dewi Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta
BACA JUGA:Kebebasan Finansial bagi Generasi Z: Tips dari Raditya Dika
Pada 2014, terdapat lebih dari 23 toko tas bermerek di Indonesia yang sepakat bekerja sama dengan Sandra dalam kegiatan endorsement.
Dalam kerja sama endorsement itu, terdapat kesepakatan bahwa Sandra harus mempromosikan tas mewah yang diberikan dengan imbalan antara lain tas mewah tersebut beserta uang dengan jumlah tertentu. "Ini sudah 10 tahun saya jalani," ucap dia.
Dia mengungkapkan tas mewah dan bermerek yang ia dapatkan dari hasil endorsement berjumlah lebih dari 88 tas selama 10 tahun membuka jasa endorsement, namun beberapa tas mewah lainnya dijual lantaran tidak terpakai.
"Ada ratusan tas sebenarnya, tapi sisanya tidak saya pakai," kata Sandra menambahkan.
BACA JUGA:Bahasa Indonesia Menuju Status Global: Peluang dan Tantangan
BACA JUGA:Kalian Penyayang Hewan? Ini 4 Tips Merawat Kucing untuk Pemula
Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: