Penyegelan Kantor Kades Tanah Periuk di Kabupaten Bungo Berakhir Damai, Ini Isi Mediasinya
Pembukaan Kantor Kepala Desa Tanah Periuk di Kabupaten Bungo, setelah melalui mediasi.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-
Adapun Hasil Mediasi tersebut sebagai berikut:
A. Perwakilan dari Persatuan Tanah Periuk Peduli (PTPP ) sepakat untuk memebuka penyegelan kantor Rio Tanah Periuk dengan menyerahkan kepada 9 orang Anggota BPD namun saat ini hanya 8 orang yang hadir dan 1 orang sakit.
BACA JUGA:Maulana dan Diza Optimis Wujudkan Kota Jambi Bahagia dengan 5 Misi Utama
BACA JUGA:Warga Pariaman di Bungo Siap All Out untuk Jumiwan - Maidani
B. Perwakilan dari Persatuan Tanah Periuk Peduli (PTPP ) meminta kepada anggota BPD untuk masuk kerja di kantor Rio minimal 1 orang anggota setiap hari kerja sebagai perwakilan dari masyarakat untuk mengetahui perkembangan di Desa Tanah Periuk.
C. 8 orang BPD akan membuat pernyataan secara lisan bahwa bertanggung jawab untuk membuka kantor Rio secara bersama – sama agar pemerintahan Dusun Tanah Periuk berjalan sebagai mana mestinya
D.Pada saat Tim dari Inspektorat turun ke Dusun Tanah Periuk agar menghubungi PTPP untuk mendampingi dalam melakukan Audit
Dari hasil kesepakatan rapat mediasi tersebut kedua belah pihak pun telah sepakat PPTP dan Pemerintah Desa Tanah Periuk untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan damai selama Pilkada 2024 berlangsung
BACA JUGA:HUT Kabupaten Muaro Jambi ke-25, Ini Kata Zuwanda
BACA JUGA:Mengapa Juli Jadi Bulan Favorit Christopher Nolan untuk Rilis Film?
Selanjutnya, pada pukul 15.30 WIB bertempat Kantor Kepala Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas dilakukan Pembukaan Penyegelan Kantor Kepala Desa Tanah Periuk oleh PPTP dan Pemerintah Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas
Pembukaan penyegelan Kantor Rio Tanah Periuk disaksikan oleh, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, Danramil Tanah Tanah Tumbuh Kapten Habasri, Kasat Intelkam Polres Bungo AKP Tarjono, Camat Tanah Sepenggal Lintas.
Lalu, Lam Tanah Periuk, Tomas Tanah Periuk, Toga Tanah Periuk, BPD Tanah Periuk, perwakilan dari PPTP, serta anggota Polsek Tanah Sepenggal Lintas.
“Terkait tuntutan dari masyarakat PTPP ini itu sah sah saja sudah menyampaikan secara demokrasi, namun semua hal terkait menonaktifkan atau mengganti Jabatan Rio (PLH) itu harus sesuai undang–undang," sebutnya.
BACA JUGA:Silent Walking: Tren Meditasi Berjalan yang Menenangkan Pikiran dan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: