Etika dan Aturan dalam Proses Penagihan Pinjaman Online: Cara Menghadapi Debt Collector
Ilustrasi Debt Collector--Freepik.com
Pasal 306 UU PPSK menyebutkan bahwa jika pelaku usaha sektor keuangan melakukan penagihan dengan cara yang melanggar aturan, mereka dapat dikenai pidana penjara 2 hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.
Untuk menghindari kesalahpahaman atau menghadapi situasi yang tidak menyenangkan saat berurusan dengan debt collector, ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan:
• Saat didatangi oleh penagih utang, tanyakan identitas mereka dengan sopan. Pastikan mereka memiliki surat tugas resmi dari penyedia pinjaman yang sah.
• Debt collector yang profesional akan memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), yang menunjukkan bahwa mereka telah lulus kualifikasi sebagai penagih utang.
• Jika Anda belum bisa membayar utang, jelaskan alasan keterlambatan dengan baik. Ini membantu menunjukkan itikad baik Anda untuk menyelesaikan kewajiban, dan komunikasi yang baik biasanya akan mengurangi tekanan dalam proses penagihan.
BACA JUGA:Manfaat Bangun Pagi untuk Kesehatan dan Produktivitas
BACA JUGA:Penyebab Maag: Kenali Faktor-Faktor yang Memicu Penyakit Lambung Ini
• Jika debt collector hendak menyita barang, pastikan mereka membawa surat kuasa resmi dari penyedia pinjaman. Anda berhak menolak penyitaan jika tidak ada dokumen sah yang disertakan.
• Barang yang disita harus disertai dengan sertifikat jaminan fidusia. Jika penagih utang tidak bisa menunjukkan dokumen ini, maka penyitaan barang dianggap tidak sah.
Dengan mengetahui aturan yang berlaku dan hak-hak Anda, proses penagihan utang dapat berjalan lebih lancar dan aman.
Patuhi aturan pembayaran pinjaman, dan jika menghadapi masalah finansial, jangan ragu untuk mencari solusi yang baik dengan pihak penyedia pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: