Nia Oktafiri Jadi Buronan Polisi, Warga Pematang Sulur Ini Gelapkan Ratusan Juta dari Hotel di Kota Jambi
AKBP Kristian Adi Wibawa-puput/jambi-independent.co.id-
Buronan tersebut, kata AKBP Kristian, melakukan penagihan uang setiap ada kegiatan. Namun, uang tersebut tidak disetorkan.
"Sebagian disetorkan, sebagian tidak. Melainkan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
BACA JUGA:Para Tokoh 'Air Hangat Lama' Nyatakan Sikap Dukung Deri-Aswanto
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! 8 Faktor Mengejutkan Penyebab Sakit Kepala Saat Bangun Tidur
Atas kejadian tersebut, hotel tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta. Buronan tersebut juga disangkakan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: