Masih Bebas Bersyarat, Mantan Napi Ini Terlibat Lagi dalam Bisnis Narkoba
Ilustrasi tahanan.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang mantan narapidana atas kasus narkoba jenis ganja, Samsul Bahri alias Erwin, harus kembali berurusan dengan hukum setelah terbukti mengulangi perbuatannya.
Pria berusia 40 tahun itu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi perantara dalam bisnis ganja.
Status hukum pembebasan bersyarat yang diperoleh Erwin dari Lapas Kelas II A Bukittinggi atas kasus sebelumnya, nampaknya tak membuat kapok.
Jaringan sindikat peredaran ganja dari Gayo Lues, Aceh, dengan track record sebagai penyalur tersebut berbisnis dengan Kajai, warga Tanah Datar, Sumatera Barat.
BACA JUGA:BNN Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja dari Aceh Gayo Lues Menuju Sumatera Barat
Kajai membujuk Erwin menyediakan narkotika jenis ganja untuk nantinya dipasarkan di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya.
Pria yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang sayuran itu, mau tidak mau kembali ke bisnis hitam yang menyeretnya dalam hukuman pidana.
Hingga akhirnya kesepakatan pun terjalin, Kajai membayarkan uang muka sebesar Rp 220 juta kepada Erwin. Mantan Napi asal Dusun Raklunung Gayo Lues, Aceh, tersebut dijanjikan keuntungan hingga Rp 299 juta jika bisnis ganja ini berjalan mulus.
"Keuntungan saya Rp 350 ribu per balok. Hasil ganja Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Erwin.
BACA JUGA:Menggali Sejarah untuk Masa Depan: Pjs Gubernur Jambi Ajak Guru Sejarah Berperan Aktif
BACA JUGA:Kunjungi Sumber Mulya, Masyarakat Semakin Yakin Pilih Jumiwan - Maidani
Belum sempat untung, BNN berhasil mengendus transaksi bisnis ganja yang dilakukan antara Erwin dan Kajai.
Di mana ditemukan paket kiriman narkotika jenis ganja seberat 514.207,41 gram, pada Jumat 11 Oktober 2024. Keesokan harinya, pada Sabtu 12 Oktober 2024, Erwin berhasil diamankan petugas BNN ketika berada di Medan, Sumatera Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: