Perubahan Skema Kelas BPJS Kesehatan 2025: KRIS dan Tarif Iuran Satu Sistem
Kartu BJPS Kesehatan--Freepik.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di mana iuran BPJS akan diberlakukan dengan tarif tunggal, menghapuskan sistem kelas yang berlaku sebelumnya.
Sistem ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat dengan tarif yang lebih merata dan transparan.
Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pernyataan resminya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa iuran akan ditetapkan menjadi satu tarif sebagai bentuk penerapan kelas standar yang lebih efisien.
Budi juga menambahkan bahwa perubahan ini dilakukan secara bertahap demi memastikan proses penyesuaian berjalan lancar di masyarakat.
Pada masa transisi hingga Juli 2025, tarif dan layanan akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024: Upaya Penataan Tenaga Honorer dalam Pemerintahan
BACA JUGA:Informasi Terbaru: Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 dengan Sistem CAT dan Non-CAT
Pasal 103B ayat (8) dalam Perpres 59/2024 menetapkan penetapan iuran serta standar manfaat dan tarif pelayanan hingga Juli 2025. Meski begitu, skema denda keterlambatan pembayaran akan berubah mulai 1 Juli 2026.
Di mana sebelumnya, denda dikenakan bagi peserta yang terlambat bayar, perubahan aturan ini mengatur bahwa denda baru akan diterapkan jika peserta menerima layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan mereka diaktifkan kembali.
Rincian Skema Iuran Berdasarkan Jenis Peserta
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Kelompok ini terdiri dari peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari Pemerintah: Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan kontribusi pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayarkan oleh peserta. Kelompok ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Sistem iuran sama, yakni 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: