Polres Muaro Jambi Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Mantan Ketua KONI Muaro Jambi
Ilustrasi kasus korupsi. Penyidik sedang melengkapi berkas kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua KONI Muaro Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus korupsi yang menimpa Fatahilah, mantan Ketua KONI MUARO JAMBI ternyata terus berlanjut.
Hingga saat ini Tim Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi masih dalam proses untuk melengkapi berkas mantan Ketua KONI Muaro Jambi itu.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin menyampaikan, kasus korupsi yang menimpa mantan Ketua KONI Muaro Jambi Fatahilah terus berproses.
"Saat ini Unit Tipidkor Muaro Jambi masih proses melengkapi berkas. Nanti kalau sudah P21 akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan," sebut Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin.
BACA JUGA:Ini Salah Satu Program H Abdul Rahman-H Andi Muhammad Guntur yang Langsung Menyentuh Masyarakat
BACA JUGA:Kenali 5P Kunci untuk Selalu #Cari_Aman Saat Berkendara
Untuk diketahui sebelumnya, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muaro Jambi menggeledah rumah mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi.
Kedatangan pihak kepolisian itu, guna untuk melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Hibah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk KONI Kabupaten Muaro Jambi.
Dua rumah mantan pengurus KONI yang di datangi tersebut, kata dia, yaitu rumah mantan Ketua KONI Muaro Jambi Patahillah dan mantan Bendahara Koni yang bernama Suzan.
BACA JUGA:Gelandang Manchester City Rodri Raih Ballon d'Or 2024, Kalahkan Vinicius Jr dan Bellingham
BACA JUGA:Hari Listrik Nasional ke-79, Dirut PLN Tegaskan Komitmen sebagai Fondasi Pembangunan Nasional
Dari dua lokasi itu, diamankan 15 bundel SPJ dana hibah KONI Kabupaten Muaro Jambi.
Tak hanya itu, Unit Tipikor Polres Muaro Jambi juga sudah meminta keterangan dari belasan saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tentang pengelolaan dana hibah ini.
Belasan saksi itu dipanggil guna meminta keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemkab Muaro Jambi kepada pihak KONI Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: