Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Perpanjang Masa Penahanan 2 Pemeran Video Mesum 'Enak Yank'
PS Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini (dua dari kanan).-puput/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT,CO.ID - Penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memperpanjang masa penahanan 2 pemeran video mesum 'Enak Yank'.
Perpanjangan penahanan 2 tersangka yang merupakan pemeran video mesum 'Enak Yank' itu, hingga 40 hari ke depan, terhitung sejak Selasa 29 Oktober hingga 7 Desember 2024.
Informasi perpanjangan penahanan 2 tersangka yang merupakan pemeran video mesum 'Enak Yank' itu, disampaikan Plt Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, saat dikonfirmasi Rabu, 30 Oktober 2024.
AKBP Reza mengatakan bahwa, kedua tersangka belum dilimpahkan ke jaksa, dan masa penahanan terhadap dua orang tersangka pemeran video mesum tersebut diperpanjang.
BACA JUGA:3 Keuntungan Buka Tabungan BRI Simpedes Usaha Buat Para Pengusaha Mikro
BACA JUGA:Diberdayakan BRI, Bisnis Klaster Petani Salak Ini Melejit!
"Iya, masa penahanan terhadap dua tersangka tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan," kata dia.
Sebagaimana diketahui, KN dan MA telah ditahan selama 20 hari di rutan Mapolda Jambi sejak Rabu, 9 Oktober 2024, usai diperiksa oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
AKBP Reza Khomeini, saat diwawancarai pada Rabu, 9 Oktober 2024 mengatakan bahwa, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan usai dilakukan pemeriksaan pada hari itu.
“Hari ini, Pukul 5.46 WIB dua tersangka pemeran video pornografi resmi ditahan di rutan polda jambi,” sebutnya.
BACA JUGA:Cara Menjalani Kehidupan Dengan Bahagia Tanpa Stess Dan Masalah, Salah Satunya Percaya Diri
BACA JUGA:Cegah Stunting dan Gizi Buruk, AHM Kolaborasi dengan Duta Remaja Sehat
Reza menyampaikan bahwa keduanya akan ditahan di rutan Polda Jambi selama 20 hari ke depan. “Barang bukti yang diamankan HP, kalau untuk pakaian yang dikenakan sudah tidak ada,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: