Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 5 Orang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tebo dari Kebun Sawit
5 pria ini diamankan Satresnarkoba Polres Tebo karena hasil tes urinenya positif.-ist/jambi-independent.co.id-
MUARA TEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi dan jajaran, sepertinya lagi gencar-gencarnya memberantas narkoba di wilayah masing-masing.
Polres Tebo misalnya. Baru-baru ini, Satresnarkoba Polres Tebo menangkap 5 orang pria yang telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.
Lima orang ini adalah Tianniwa Firdaus (27), warga Desa Giriwinangun, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo; lalu Agus Deni (35) warga Desa Sungai RUmbai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Orang ketiga adalah Riki Aswandi (29) warga Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo; Rahmat Razi (29) warga Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, dan terakhir adalah Sugianto (370 warga Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.
BACA JUGA:Berharap Pilkada 2024 Agar Luber Jurdil: Ini Harapan Sekjend IMKS
BACA JUGA:Bawa Indonesia ke Posisi 4 IATC 2024, Modal Ramadhipa Tampil Kencang di seri Penutup ARRC
Kelimanya ditangkap pada hari Kamis 31 Oktober 2024, di kebun sawit, Dusun Ladang Panjang, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.
Saat diamankan, dari kelima pria ini memang tidak ditemukan barang bukti narkoba. Hanya saja, saat dilakukan tes urine, ternyata mereka positif mengandung narkoba.
Kapolres Tebo AKBO I Wayan Arta Ariawan melalui Kasatresnarkoba Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi, membenarkan penangkapan ini.
"Kelimanya sudah kita amankan," kata dia. Dari hasil pemeriksaan, Agus, Rahmat dan Riki mengaku baru saja mengonsumsi sabu di lokasi penangkapan, sebelum mereka diamankan.
BACA JUGA:Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih Hingga Pilkada Serentak Usai
BACA JUGA:Mengenal Definisi Dan Arti HTS Dalam Suatu Hubungan
Sementara Sugianto dan Tian, mengaku juga mengonsumsi sabu sekitar 1 minggu yang lalu. "Saat kita amankan, mereka memang baru datang ke sana untuk membeli sabu," kata Iptu Jeki.
Kelimanya rencananya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, untuk rehab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: