Realisasi Pajak Oktober 2024 Capai 76,3% Target, Ditjen Pajak Fokus pada Strategi Dinamisasi

Realisasi Pajak Oktober 2024 Capai 76,3% Target, Ditjen Pajak Fokus pada Strategi Dinamisasi

Realisasi Pajak Oktober 2024 Capai 76,3% Target, Ditjen Pajak Fokus pada Strategi Dinamisasi--Instagram ditjenpajakri

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Per Oktober 2024, setoran pajak di Indonesia tercatat sebesar Rp1.517,5 triliun, atau sekitar 76,3% dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.988,9 triliun untuk tahun ini.

Meski pencapaian tersebut belum memenuhi target, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan optimis akan mengejar kekurangan tersebut dengan strategi khusus, salah satunya melalui dinamisasi angsuran pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa fokus utama saat ini adalah melakukan dinamisasi pada angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, khususnya bagi wajib pajak yang menunjukkan peningkatan keuntungan usaha.

"Jadi secara konsisten kami akan terus melakukan dinamisasi apabila kondisi wajib pajak memang mengalami perbaikan," kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 8 November 2024.

Dinamisasi merupakan strategi rutin yang digunakan oleh Ditjen Pajak untuk mengawasi dan menyesuaikan angsuran PPh Pasal 25 bagi perusahaan-perusahaan yang memperlihatkan peningkatan performa keuangan.

BACA JUGA:Erick Thohir Dorong Pembentukan Bullion Bank untuk Optimalkan Ekosistem Emas Indonesia

BACA JUGA:Dampak Menjadi Orang ‘Gak Enakan’ Terhadap Kesehatan Mental dan Fisik

Menurut Suryo, strategi ini sangat penting dilakukan karena akan membantu memastikan besarnya PPh yang dibayarkan lebih sesuai dengan kondisi aktual perusahaan, sehingga mengurangi kemungkinan adanya kekurangan pembayaran pajak pada akhir tahun.

Dasar hukum pelaksanaan dinamisasi ini adalah Pasal 7 KEP-537/PJ./2000, yang mengatur bahwa dinamisasi dilakukan bagi usaha dengan PPh terutang pada tahun pajak berjalan yang diperkirakan melebihi 150% dari PPh terutang pada tahun pajak sebelumnya.

"Kami lihat performance wajib pajak apabila mengalami kenaikan pasti kami akan informasikan dan minta dinamisasi untuk dilaksanakan. Supaya pada waktunya nanti disampaikan SPT akhir tahun tidak lagi kekurangan bayaran pajak akan menjadi sangat besar," tuturnya.

Suryo memberikan contoh penerapan dinamisasi pada sektor usaha pertambangan, khususnya subsektor bijih logam yang mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa bulan terakhir.

Pertumbuhan ini membuat Ditjen Pajak perlu melakukan penyesuaian agar pembayaran angsuran pajak tetap relevan dengan kinerja finansial yang sedang meningkat.

BACA JUGA:Mengenal Untranslatable Words: Kata-Kata yang Tak Dapat Diterjemahkan

BACA JUGA:Ini Dia Layanan Publik Tanpa Pungli yang Disampaikan H Andi Muhammad Guntur saat Debat Cawako Kota Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: