Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun
Ikuti cara mudah mendapatkan KPR BRI.-ist/jambi-independent.co.id-
Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga NegaraAsing (WNA). Pemberian KPR BRI kepada WNA hanya ditujukan bagi WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA tersebut berakhir dan keduanya memiliki perjanjian pra nikah (prenuptial agreemen).
BACA JUGA:Novel Perdana Raditya Dika di Ranah Fiksi, Timun Jelita, Mulai Pre-Order Hari Ini!
BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Ikuti Upacara Hari Pahlawan, Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Kepahlawanan
Minimal 21 tahun atau sudah menikah. Tidak memiliki tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.
Debitur harus membuka rekening Tabungan BRI dan memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.
Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang memuat keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.
Lantas dokumen apa saja yang diperlukan
Formulir Permohonan(diisi dan ditandatangani), Foto copy KTP yang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA, Foto copy Kartu Keluarga.
BACA JUGA:Warga Apung Mudik, Sepakat Menangkan Jumiwan-Maidani
BACA JUGA:Cara Efektif Melancarkan Aliran Darah untuk Kesehatan Optimal
Foto copy Buku Tabungan BRI/ rekening koran calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan), Foto copy NPWP. Foto copy Akta pisah harta (jika ada).
Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang dapat diyakini kebenarannya.
Syarat Khusus
Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income)
Untuk karyawan/pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: