ASN Pemprov Jambi Lakukan Pelecehan Terhadap Siswa SMP Jadi Tersangka, Ini Kata Kadis Kominfo Pemprov Jambi

ASN Pemprov Jambi Lakukan Pelecehan Terhadap Siswa SMP Jadi Tersangka, Ini Kata Kadis Kominfo Pemprov Jambi

Kadis Kominfo Pemprov Jambi Ariansyah-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penetapan tersangka terhadap Y alias RC, oknum ASN Pemprov JAMBI lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota JAMBI, langsung ditindak lanjuti oleh Pemprov JAMBI.

Kepala Dinas Kominfo Pemprov Jambi, Ariansyah, mengatakan Tim Ad Hoc akan segera bekerja menindak lanjuti perkembangan kasus oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi tersebut.

"Tim internal akan segera bekerja," kata Ariansyah, saat dikonfirmasi terkait kasus oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi tersebut, Jumat 15 November 2024.

Meski demikian kata Ariansyah, Tim Ad Hoc yang telah dibentuk ini akan tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Terima Pin Emas dari Menteri ATR RI Nusron Wahid

BACA JUGA:PLN UID S2JB Raih Peringkat Gold Pada ESG Nusantara Plaudit 2024, Komitmen Terhadap Program TJSL Berkelanjutan

Sebelumnya, Ariansyah telah menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim ad hoc, terkait kasus dugaan oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi.

Tim yang menangani kasus oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi ini, terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pariwisata.

Untuk diketahui, oknum ASN Pemprov Jambi tersebut memang bertugas di Dinas Pariwisata Provinsi Jambi.

"BKD sudah membuat nota dinas ke gubernur, untuk membentuk tim ad hoc," kata Ariansyah, Kamis 14 November 2024.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Bahas Isu Palestina dengan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken: Momen Diplomasi yang Bermak

BACA JUGA:Kebijakan Sertifikasi Halal dan Non-Halal: Apa yang Perlu Diketahui oleh Pelaku Usaha di Indonesia?

Kata dia, tim ad hoc ini akan bekerja mencari informasi terkait dugaan pelanggaran oleh oknum ASN Pemprov tersebut.

"Panita bekerja setelah ada hasil pemeriksaan Polda Jambi terhadap ASN yang bersangkutan. Kalau memang dinyatakan bersalah, nanti ada rapat untuk menentukan kesalahan ASN tersebut apakah sedang, ringan atau berat," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: