PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan: Apa Saja Barang dan Jasa yang Bebas Pajak?
PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan: Apa Saja Barang dan Jasa yang Bebas Pajak?--Freepik.com
4. Jasa Kesenian dan Hiburan
- Jasa seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Jasa Perhotelan
- Penyewaan kamar dan ruangan di hotel.
6. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
- Termasuk yang dikelola langsung oleh pemilik atau pengelola tempat parkir.
7. Jasa Pemerintahan
- Jasa yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangan berdasarkan undang-undang.
8. Barang Kebutuhan Pokok
- Beras, jagung, sagu, kedelai: dalam berbagai bentuk seperti pecah atau menir.
- Garam konsumsi: baik beryodium maupun tidak.
- Daging segar: tanpa pengolahan tambahan.
- Telur dan susu segar: tanpa bahan tambahan atau proses pengawetan.
- Buah, sayur, ubi-ubian, bumbu segar: yang melalui proses dasar seperti pencucian atau pengupasan.
- Gula kristal putih: tanpa tambahan pewarna atau perasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: