PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan: Apa Saja Barang dan Jasa yang Bebas Pajak?

PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan: Apa Saja Barang dan Jasa yang Bebas Pajak?

PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan: Apa Saja Barang dan Jasa yang Bebas Pajak?--Freepik.com

4. Jasa Kesenian dan Hiburan

   - Jasa seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan.  

5. Jasa Perhotelan

   - Penyewaan kamar dan ruangan di hotel.  

6. Jasa Penyediaan Tempat Parkir

   - Termasuk yang dikelola langsung oleh pemilik atau pengelola tempat parkir.  

7. Jasa Pemerintahan

   - Jasa yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangan berdasarkan undang-undang.  

8. Barang Kebutuhan Pokok

   - Beras, jagung, sagu, kedelai: dalam berbagai bentuk seperti pecah atau menir.  

   - Garam konsumsi: baik beryodium maupun tidak.  

   - Daging segar: tanpa pengolahan tambahan.  

   - Telur dan susu segar: tanpa bahan tambahan atau proses pengawetan.  

   - Buah, sayur, ubi-ubian, bumbu segar: yang melalui proses dasar seperti pencucian atau pengupasan.  

   - Gula kristal putih: tanpa tambahan pewarna atau perasa.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: