Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur di Kabupaten Sarolangun, Langsung Ditangkap Polisi

Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur di Kabupaten Sarolangun, Langsung Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu June Heler Sianipar-ist/jambi-independent.co.id-

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Bejat, kata itulah yang pantas disematkan kepada  TSM alias WS (57) warga Kecamatan Pauh Kabupaten, SAROLANGUN Provinsi Jambi, dalam kasus kakek cabuli anak di bawah umur.

Dalam kasus kakek cabuli anak di bawah umur ini, WS melakukan perbuatannya itu ke BZ (4). Peristiwa ini terjadi pada Jumat 7 November 2024 pukul 16.00 Wib di dekat pohon jambu yang berada di belakang rumah korban, Kabupaten Sarolangun yang masih wilayah hukum Polda Jambi

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Heler Sianipar, membenarkan kasus kakek cabuli anak di bawah umur.

"Merasa tidak senang atas perbuatan pelaku pencabulan anak dibawah umur, pada saat itu juga  ibu korban langsung mengadukan perbuatan pelaku ke Polres Sarolangun," ujarnya. 

BACA JUGA:Program CSR Bank BRI, Tidak Hanya Bantu Pelatihan Keterampilan, Namun juga Modal Usaha

BACA JUGA:Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening

Atas laporan ibu korban, kemudian pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 99/ XI/ 2024/ SPKT/ RES SRUPolda Jambi, Tanggal 12 November 2024. Pelaku diamankan pada hari Selasa 12November 2024 sekira pukul 01.00 wib dirumahnya oleh warga sekitar.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya. 

Atas perbuatan pelaku, lanjut Kasat,  pelaku diancam melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76EUU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pelaku dijerat ancaman hukuman  Pidana penjara Minimal 5  tahun maksimal 20 tahun," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: