Tahun 2025, Waspadai Kenaikan Biaya Hidup di Indonesia

Tahun 2025, Waspadai Kenaikan Biaya Hidup di Indonesia

Tahun 2025, Waspadai Kenaikan Biaya Hidup di Indonesia--Freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tahun 2025 diprediksi akan menjadi tahun penuh tantangan bagi masyarakat Indonesia. Berbagai kebijakan baru yang berpotensi menaikkan biaya hidup sedang dipersiapkan pemerintah.

Mulai dari rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga tarif cukai minuman manis, kondisi ini diperkirakan memperberat beban ekonomi masyarakat, khususnya kelas menengah dan bawah.

Menurut survei konsumen Bank Indonesia (BI), tekanan ekonomi ini sudah mulai terlihat dari penurunan proporsi tabungan masyarakat.

Pada Oktober 2024, proporsi tabungan tercatat sebesar 15%, lebih rendah dibandingkan September (15,3%) dan Agustus (15,7%).

Mulai 1 Januari 2025, PPN akan dinaikkan menjadi 12%, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

BACA JUGA:Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Dimulai: Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

BACA JUGA:Dwayne Johnson di Live Action Moana: Antara Harapan dan Kritikan Fans

PPN ini akan dikenakan pada hampir semua barang dan jasa, kecuali kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan beberapa layanan sosial lainnya yang diberikan pembebasan pajak.

Kenaikan ini dikhawatirkan akan berdampak pada daya beli masyarakat, karena harga barang dan jasa seperti pakaian, makanan, hingga pulsa akan meningkat.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah tengah mengevaluasi tarif iuran BPJS Kesehatan. Keputusan final mengenai kenaikan iuran akan diumumkan paling lambat 1 Juli 2025.

Meski belum dipastikan, potensi kenaikan iuran JKN ini menambah kekhawatiran masyarakat. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menetapkan tarif baru.

Pengurangan subsidi energi dalam APBN 2025 juga menjadi sinyal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Subsidi untuk BBM tertentu dan LPG 3 kg dipangkas Rp 600 miliar, sementara subsidi listrik berkurang Rp 500 miliar.

BACA JUGA:Captain America: The Winter Soldier – Perjuangan dan Pengkhianatan dalam Dunia Marvel

BACA JUGA:Zodiak-Zodiak yang Tidak Cocok Berpasangan dan Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: