UNJA Gelar Pemusnahan Arsip dan Sosialisasi Peraturan Tata Naskah Dinas Untuk Efisiensi Pengelolaan Arsip
UNJA Gelar Pemusnahan Arsip dan Sosialisasi Peraturan Tata Naskah Dinas Untuk Efisiensi Pengelolaan Arsip--
“Tata naskah dinas Universitas Jambi harus disesuaikan dengan nomenklatur baru, melalui penyederhanaan sistem pelayanan di Universitas Jambi,” tutupnya.
Selanjutnya, ketua pelaksana kegiatan, Johnly Boy Bororing, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan ada 583 box arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan, namun yang disepakati untuk dilakukan pemusnahan ada sebanyak 43 box.
BACA JUGA:Subsidi Listrik: Strategi Pemerintah Hadapi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
BACA JUGA:28 Weeks Later: Sekuel Mencekam yang Menawarkan Ketegangan Baru
“Kami menyadari pentingnya pemusnahan arsip fungsional yang sudah tidak relevan lagi, yaitu arsip dari tahun 2006 hingga 2019, yang dimusnahkan secara simbolis menggunakan mesin pencacah. Dalam hal ini kami berkolaborasi dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Jambi. Kami juga meminta dukungan dari Pak Rektor agar dapat menyediakan ruang untuk penataan arsip di Universitas Jambi (UNJA). Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan arsip di masa depan”, ungkapnya.
Selain itu, Suraya, SE, Pengurus Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Kota Jambi, sekaligus narasumber dalam sosialisasi Pengelolaan Arsip Inaktif dan Penyusutan Arsip, saat diwawancarai usai kegiatan menyampaikan bahwa, arsip inaktif merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Setelah habis retensinya arsip inaktif dapat dilakukan penyusutan arsip.
“Dengan mempedomani JRA dapat dilakukan penyusutan arsip yaitu pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan, pemusnahan Arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis yang bernilai guna ke Lembaga Kearsipan,” kata dia.
Suraya mengatakan, dalam melaksanakan penyusutan Arsip harus mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh pada PP no 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU no 43 Th 2009 tentang Kearsipan pada pasal 66 untuk melaksanakan pemusnahan arsip harus dilakukan beberapa prosedur,”
BACA JUGA:Subsidi Listrik: Strategi Pemerintah Hadapi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
BACA JUGA:Zodiak dengan Positif Vibe yang Membawa Energi Baik di Sekitarnya
“Prosedurnya antara lain pembentukan panitia penilai, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian oleh panitia penilai arsip, permintaan persetujuan dari pimpinan pencipta arsip, penetapan arsip yang akan dimusnahkan, serta pelaksanaan pemusnahan,” jelasnya.
“Mudah-mudahan pengelolaan dan penyelenggaraan arsip di Unibersitas Jambi kedepannya semakin berkualitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: