Dipakai untuk Judi Online, Polisi Gerebek Warnet di Jambi Timur, 3 Orang Diamankan

Dipakai untuk Judi Online, Polisi Gerebek Warnet di Jambi Timur, 3 Orang Diamankan

Salah satu pria yang diamankan anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, saat kedapatan sedang asik main judi online di salah satu warnet di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebuah warnet di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, KOTA JAMBI, digerebek anggota Unit Tipidter Satresrkim Polresta Jambi, terkait kasus judi online.

Penggerebekan yang dilakukan Selasa 3 Desember 2024 malam itu, dilakukan karena warnet tersebut sering digunakan untuk bermain judi online.

Saat penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 3 orang pria yang sedang asik bermain judi online di depan komputer. Ketiganya bernisial TS, RA dan DP.

Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penggerebekan warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Szczesny Belum Dimainkan Barcelona Dilapangan

BACA JUGA:Tips Ampuh Menjaga Kesehatan di Musim Hujan

"Atas informasi tersebut, personel melakukan penggerebekan di lokasi yang maksud dan ditemukan tiga orang sedang bermain judi berbagai bentuk casino dan slot," katanya, Rabu 4 Desember 2024.

Lanjut Ipda Deddy, atas  kejadian tersebut, 3 orang pemain judol terlah diamankan beserta barang bukti berupa 4 unit komputer dan perangkatnya.

"Selain para pemain, petugas juga mengamankan barang bukti 4 unit PC dan perangkatnya dibawa ke Polresta Jambi guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Ipda Deddy menambahkan, penindakan yang dilakukan oleh Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi ini guna mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Mengenal Istilah Pick Me dan Konteksnya dalam Media Sosial

BACA JUGA:Pasca Pilkada: Perspektif Sekretaris Jenderal IMKS-J

"Penindakan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI," tambahnya.

Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 303  KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: