Usulan SIM Seumur Hidup: Polemik dan Tanggapan Polri
SIM Indonesia Diakui ASEAN--polri.go.id
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, anggota Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dibuat seumur hidup, seperti KTP.
"Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat. Sama dengan KTP," kata Sudding saat rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu 4 Desember 2024.
Menurutnya, kebijakan ini akan meringankan beban masyarakat. Ia juga mengusulkan agar pelanggaran SIM cukup ditandai tanpa proses perpanjangan yang berulang.
"Kalau terjadi pelanggaran, cukup dibolongi saja. Tiga kali dibolongin sudah tidak perlu lagi sekian tahun, lalu bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini," sebutnya.
BACA JUGA:6 Tempat Wisata yang tidak boleh dilewatkan di Kerinci
BACA JUGA:Fakta Menarik Tentang Zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Namun, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tersebut. MK beralasan, masa berlaku SIM yang hanya lima tahun berkaitan erat dengan aspek forensik kepolisian.
"Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian," kata Aan.
"Dalam 5 tahun itu mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB," katanya.
Aan menegaskan, masukan dari DPR akan dikaji lebih lanjut untuk meningkatkan pelayanan terkait SIM, STNK, dan TNKB. Namun, untuk saat ini, kebijakan perpanjangan SIM tetap diberlakukan.
BACA JUGA:Zodiak yang Paling Cewek Banget dengan Pesona Feminin
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Desember 2024: Ketahui Energi Positif yang Menanti Anda
Pada September 2024, MK menolak judicial review yang diajukan advokat Arifin Purwanto terkait perubahan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.
MK berkesimpulan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum. Dalam amar putusannya, MK menegaskan pentingnya integritas dan akurasi dalam proses penerbitan SIM yang mencerminkan dinamika identitas seseorang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: