Baru Keluar Penjara, Residivis Narkoba di Batanghari Ditangkap Lagi oleh Polisi

Ilustrasi. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi menangkap pria asal NTB yang melakukan aksi pencurian di Kota Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
Lalu, 2 buah pirek, uang tunai sebesar Rp12.240.000, 1 unit HP android merk Vivo warna hitam. "Dari hasil lab, masih ada sisa sabu di bong dan plastik kecil," kata AKBP Ernesto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: