Pilbup Kerinci Lanjut ke MK, 3 Paslon Siapkan Bukti Ini ke Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi berkas. 3 paslon di Pilbup Kerinci siap menyakikan bukti TSM di Mahkamah Konstitusi.-ist/jambi-independent.co.id-
KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pilbup KERINCI tidak selesai begitu saja. Tiga pasangan calon Darmadi - Darifus, Deri - Aswanto, Tafyani - Ezi sama-sama melayangkan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan ketiga pasangan calon tersebut seperti tidak berhenti sampai pada pengumuman hasil.
Ketiga pasangan ini melayangkan gugatan ke MK, karena menilai ada gerakan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan melibatkan para guru dan kepala desa.
Emil, konsultan politik Darmadi - Darifus dikonfirmasi via ponselnya membenarkan bahwa pasangan nomor urut 01 Darmadi- Darifus telah melayangkan gugatan ke MK.
BACA JUGA:CBR250RR Tak Tertandingi, Pebalap Astra Honda Kembali Raih Juara Asia di ARRC 2024
BACA JUGA:Sinopsis Film Animasi Buatan Indonesia Berjudul Jumbo
“Paslon nomor 01 sudah menyampaikan gugutan ke MK, kita tidak persoalkan hasil namun proses, yakni TSM, karena ada dugaan keterlibatan kepala desa. Kita punya bukti dan saksi soal itu, itulah yang menjadi inti gugatan Paslon 01 ke MK,” kata dia.
Emil menjelaskan saat ini tim hukum masih terus mengumpulkan data dan bukti untuk mendukung laporan ke MK.
“MK akan melakukan konfirmasi nanti pada hari Rabu, terkait dengan apakah gugatan akan dilanjutkan atau gimana nanti MK yang akan menyampaikan. Kalau gugatan kita masuk dalam persidangan maka Paslon 01 akan siap membuktikan apa yang menjadi pokok gugatan,” jelasnya.
Sementara itu, Aswanto calon Bupati Kerinci nomor urut 4 dikonfirmasi soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi enggan memberikan keterangan. Dirinya meminta untuk langsung menghubungi Deri. "Langsung ke dokter Deri,” kata dia.
BACA JUGA:Drakor Berjudul Stranger, Film Tentang Detektif Yang Memecahkan Teka-Teki
BACA JUGA:Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Siapa Saja?
Geniman Satria salah seorang tim hukum Deri - Aswanto membenarkan gugatan ke MK. Kata dia, materi lebih dominan pada proses yakni TSM. "Kita akan buktikan bahwa proses yang dijalani adanya TSM," kata dia.
Sebagai bahan pertimbangan MK untuk menerima gugatan, menurutnya adalah adanya bukti mulai dari dokumen foto dan video. Ada yang sifatnya mengarahkan, adanya keterlibatan ASN dan kepala desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: