Kejari Tanjab Barat Tahan Mantan Direktur PT PSJ, Kasus Korupsi Senilai Rp126 M
Kejari Tanjab Barat menahan mantan Direktur PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).-umam/jambi-independent.co.id-
TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Direktur PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) berinisial SST ditahan tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TANJAB BARAT.
Penahanan mantan Direktur PT Produk Sawitindo Jambi ini, akibat terkait kasus korupsi penyerobotan lahan oleh perusahaan, yang mencapai Rp126 miliar.
Penahanan tersangka dilakukan hari Senin 9 Desember 2024.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat Sudarmanto bahwa akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 126 miliar berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan BPKP.
BACA JUGA:Terjangkit HIV AIDS, Puluhan Warga Kabupaten Tebo Meninggal Dunia
Keterangan Kasi Pidsus tersangka merupakan Direktur Utama PT.PSJ dari tahun 2002 hingga 2008. Kemudian tersangka juga menjadi komisaris PT PSJ dari tahun 2008 hingga 2010.
"Lahan yang total seluas 1.199,87 hektare itu memunculkan kerugian negara dan tersangka saat ini kita bawa untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal," ungkapnya.
Selain itu kata Kasi Pidsus, dalam kasus ini ada 2 orang lagi yang telah dipanggil akan tetapi keduanya tidak hadir.
"Kita akan panggil kembali keduanya karena hari ini (kemarin, red) kita lakukan pemanggilan akan tetapi tidak hadir," ucapnya.
BACA JUGA:Sinopsis Film Berjudul Perempuan Pembawa Sial
BACA JUGA:Lenovo Tab M11 Yang Menghadirkan Fitur Canggih
Menurut Sudarmanto tersangka memanfaatkan kawasan hutan dan lahan transmigrasi di Kecamatan Batang Asam, Tanjab Barat untuk perkebunan kelapa sawit PT Produk Sawitindo Jambi.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan dari BPKP Perwakilan Jambi, dalam perkara dimaksud telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp93.269.352.000 dan $ 2.199.942.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: