Polisi dan Denpom Tertibkan 20 Sumur Minyak Ilegal di Kabupaten Batanghari
Polisi memasang police line di sumur minyak ilegal, dampak dari penambangan minyak ilegal di Kabupaten Batanghari. -ist/jambi-independent.co.idr-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Desakan warga untuk menindak illegal drilling atau penambangan minyak ilegal di Jambi, langsung direspon pihak kepolisian.
Personel gabungan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan penertiban illegal drilling atau penambangan minyak ilegal di Kabupaten Batanghari.
Penertiban penambangan minyak ilegal ini juga diikuti oleh Satresrkim Polres Batanghari dan Denpom II/2 Sriwijaya.
Kegiatan penertiban ini dipusatkan di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Selasa 25 Desember 2024.
BACA JUGA:Viral, Video Emak-emak Hancurkan Base Camp Narkoba di Muaro Jambi
BACA JUGA:Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Reserse
Tim gabungan ini dipimpin oleh Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Prastya Yana WS, bersama personel Subdit Tipidter Polda Jambi, Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Denpom II/2 Sriwijaya.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Reza Khomeini mengatakan, tim gabungan melakukan penertiban penambangan minyak ilegal di sana.
Penertiban ini kata dia, dilakukan untuk menekan bahaya dari kerusakan lingkungan dan agar tidak memakan korban jiwa ke depannya.
"Sebanyak 20 sumur minyak ilegal telah dipasang police line dalam penertiban kali ini," ujar alumni Akpol 2006 ini, Selasa 24 Desember 2024.
BACA JUGA:HUT ke-75 Kabupaten Merangin, Al Haris: Momentum Refleksi Pembangunan Daerah
BACA JUGA:PDIP Belum Terima Kabar Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka oleh KPK
Sayangnya, polisi tak berhasil menangkap para pelaku karena sudah kabur duluan. Dia juga mengatakan, bahwa penertiban ini juga untuk mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Lanjut perwira menengah dengan 2 melati di pundaknya itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan minyak ilegal karena dapat merusak lingkungan alam sekitar dan ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: