IPW: Penetrapan Hasto Jadi Tersangka Murni Penegakan Hukum

IPW: Penetrapan Hasto Jadi Tersangka Murni Penegakan Hukum

Hasto Kristiyanto--

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah murni penegakan hukum.

"Penetapan tersangka terhadap HK murni penegakan hukum, lantaran bukti yang dimiliki oleh KPK itu telah lebih terang dari cahaya," kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu 25 Desember 2024.

Sugeng juga memberikan apresiasi kepada KPK atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto yang diumumkan langsung oleh Setyo Budiyanto, Ketua KPK pada Selasa 24 Desember 2024.

KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan, yakni dugaan korupsi suap dengan Nomor Sprind.Dik/153/DIK.00/12/2024, dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a. atau pasal 5 ayat (1) huruf b. atau pasal 13 UU Tipikor, dan perintangan penyidikan, sebagaimana Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan pasal 21 UU Tipikor.

BACA JUGA:Diprediksi 40 Ribu Orang Kunjungi Ancol Hingga Malam Ini di Libur Natal

BACA JUGA:SAT-SET Hemat, Saatnya Miliki New Honda Scoopy Sekarang

”Berdasarkan analisis IPW, bersamaan dengan penetapan Harun Masiku (HM) sebagai tersangka, sejatinya KPK sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat HK, " ucap Sugeng.

Akan tetapi menurut Sugeng sangat mungkin KPK sengaja menunggu Jokowi lengser terlebih dahulu, guna menghindari adanya kesan politis.

"Fakta menarik yang harus diungkap KPK, dan dijelaskan kepada publik, adalah soal uang suap yang ternyata bukan bersumber dari HM, melainkan milik HK, " katanya.

Padahal menurut Sugeng tujuan uang suap kepada Wahyu Setiawan (WS) yang saat itu berstatus Komisioner KPU untuk kepentingan meloloskan HM yang berasal dari Sulawesi Selatan itu menjadi calon pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pastikan Perayaan Natal Kondusif, Pj Wali Kota Jambi Bersama Forkopimda, FKUB Tinjau Gereja dan Posko Nataru

BACA JUGA:Tangani Geng Motor, Pemkot Jambi Utamakan Upaya Pereventif dan Edukatif

"Mengapa HK yang membiayai sebagian untuk kepentingan pribadi HM. Bagaimana historical background (latar belakang sejarah)  yang logis, ini yang harus dijelaskan KPK," ucap Sugeng.

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: