Kasus Pencabulan di Ponpes Ad-Diniyah, Guru dan Pemilik Ponpes Jadi Tersangka
Ilustrasi pencabulan. 2 tersangka kasus pencabulan di Ponpes Ad-Diniyah ditahan.-ist/jambi-independent.co.id-
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan terjerat dengan pasal 76 e Jo. pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Nicolas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: