Tak Boleh Jual LPG 3 Kg, Menteri ESDM Minta Pengecer Daftar Jadi Pangkalan Resmi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, jelaskan alasan larangan pengecer jual LPG 3 kg.-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kg bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat, agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” ucap Bahlil, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 3 Februari 2025.
Bahlil menyampaikan bahwa munculnya aturan tersebut dilatarbelakangi oleh laporan yang diterima Kementerian ESDM, terkait penyaluran LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran.
Mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah di Desa Sungai Itik
BACA JUGA:Di Forum ESG, Hashim Apresiasi Peran Aktif Perdagangan Karbon Indonesia, Terbesar dari PLN
Selain adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran, Bahlil juga menyampaikan terdapat temuan ihwal banyaknya pengecer yang menjual LPG 3 kg di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ucap Bahlil.
Penjualan gas melon di atas HET dinilai merugikan bagi masyarakat dan harga gas melon pun seolah-olah mengalami peningkatan.
Berangkat dari permasalahan tersebutlah, Kementerian ESDM mewajibkan para pengecer mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Dengan demikian, tidak ada lagi LPG 3 kg yang dijual di pengecer.
BACA JUGA:Mensos Sebut Presiden Prabowo akan Tambah Anggaran untuk Bansos
BACA JUGA:Dianggap Salahi Aturan, Satpol PP Bungo Tertibkan Pedagang Durian di Taman Kota Muara Bungo
“Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kendalikan harganya. Karena kalau tidak (dikendalikan), ini bisa berpotensi penyalahgunaan,” ucap Bahlil.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: