Polri Ambil Sikap Tegas, AKBP Bintoro Dipecat karena Terlibat Kasus Pemerasan
![Polri Ambil Sikap Tegas, AKBP Bintoro Dipecat karena Terlibat Kasus Pemerasan](https://jambiindependent.disway.id/upload/d16acaa181f8decc0dbaf9e9aabb1b4b.jpg)
AKBP Bintoro resmi dipecat dalam kasus pemerasan.-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - AKBP Bintoro dipecat, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).
Putusan AKBP Bintoro dipecat ini, merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), terhadap dua oknum anggota Polri.
Selain AKBP Bintoro, satu lagi oknum anggota Polri yang dipecat adalah AKP Zakaria.
"Dua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro," kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam, Jumat 7 Februari 2025.
BACA JUGA:Simak Baik-baik, Operasi Keselamatan Siginjai Polda Jambi Segera Dimulai, Cek Jadwalnya
BACA JUGA:Satlantas Polresta Jambi Tilang Belasan Sepeda Motor yang Lakukan Balap Liar di Kawasan Bandara
AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan AKP Zakaria sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dalam mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan AN dan MBH.
Sedangkan, untuk AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas terkena demosi masing-masing 8 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Anam juga menambahkan, AKP Zakaria diberi sanksi yang lebih berat karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus itu.
Zakaria bahkan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
BACA JUGA:BPNT 2025 Tahap 1 Cair, Saldo DANA Rp400.000 Siap Disalurkan, Ini Caranya
BACA JUGA:Jelajahi Jambi dengan Honda ADV 160, Nikmati Promo Spesial dan Perlengkapan Berkendara Gratis
"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," paparnya.
Dia juga menyebutkan di dalam sidang tersebut, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: