Pembobol SDN 69 Kota Jambi Ditangkap, Bawa Kabur 8 Laptop

Barang bukti laptop yang merupakan hasil pencurian di SDN 69 Kota Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
"Kejadian ini terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku berinisial Z berhasil kami amankan di sebuah toko setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, kami juga menyita 8 unit laptop jenis Net Box sebagai barang bukti," jelas AKP Reza Fahlevy.
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Telanaipura untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Telanaipura dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: