Kapan Gaji ke-13 dan THR ASN, TNI dan Polri Cair? Ini Rinciannya!

Presiden Prabowo Subianto-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar gembira bagi aparatur negara! Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan dibayarkan mulai 17 Maret mendatang.
Selain THR, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025. Kebijakan ini gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk ASN, PPPK, hakim, TNI, Polri, serta pensiunan.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.
BACA JUGA:PSG Tumbangkan Liverpool Lewat Adu Penalti 4-1, Lolos ke Perempat Final Liga Champions!
BACA JUGA:Hasil Liga Champions: Barcelona Gasak Benfica 3-1, Lamine Yamal Cetak Gol Indah
Besaran THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen (bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim)
Untuk ASN daerah, skema pemberian THR dan gaji ke-13 sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
BACA JUGA:Tinjau Lahan Pertanian, Wawako Diza Apresiasi Poktan Manfaatkan Lahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: