Cekcok Warung Kopi Berujung Cabai Maut, Pedagang di Jambi Terancam Penjara

Cekcok Warung Kopi Berujung Cabai Maut, Pedagang di Jambi Terancam Penjara

Kapolsek Jambi Timur menunjukkan barang bukti.-ist/jambi-independent.co.id-

Atas perbuatannya, pelaku Siti Nur akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: