Cekcok Warung Kopi Berujung Cabai Maut, Pedagang di Jambi Terancam Penjara

Kapolsek Jambi Timur menunjukkan barang bukti.-ist/jambi-independent.co.id-
Atas perbuatannya, pelaku Siti Nur akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: