Sssssst, Bakal Seru Nih! Budi Setiawan Ikut Bursa Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

Sssssst, Bakal Seru Nih! Budi Setiawan Ikut Bursa Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

Penyerahan formulir dan berkas pendaftaran calon ketua Umum KONI Provinsi Jambi, kepada Budi Setiawan (kiri).-ist/jambi-independent.co.id-

Persyaratan Calon Ketua Umum KONI Provinsi Jambi:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memenuhi kriteria sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Jambi sebagaimana tersebut pada Pasal VII.

3. Memiliki pengalaman menjadi Pengurus Organisasi Olahraga yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK).

4. Kesanggupan mematuhi, menaati dan menjalankan AD dan ART KONI.

5. Tidak sedang menjalani proses pidana (hukum) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jambi.

BACA JUGA:Siap-siap, Bakal Ada 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi yang Ditangani Polda Jambi

BACA JUGA:Sudah Tak Layak! Begini Kondisi Fasilitas Belajar SDN 77 Dusun Aurgading di Bungo, Siswa Tak Nyaman

6. Dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

7. Menyampaikan riwayat hidup singkat khususnya yanga terkait dengan pekerjaan, organisasi dan pendidikan.

8. Berdomisili di wilayah Provinsi Jambi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

9. Bagi bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Jambi yang berasal dari ASN/TNI/Polri dan BUMN/BUMN wajib mendapat izin dari pimpinan tertinggi.

10. Sanggup untuk aktif dan menjalankan tugas sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Jambi dalam menjalankan tata kelola dan manajemen organisasi KONI Provinsi Jambi.

11. Mengajukan secara tertulis kesediaan menjadi bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Jambi dan kesanggupan Ketua Umum KONI Provinis Jambi kepada TPP.

12. Mendapat dukungan secara tertulis dari unsur KONI Kabupaten/Kota dan Pengprov Cabor anggota KONI Provinsi Jambi minimal 30 persen, yaitu 3 dukungan dari KONI Kabupaten/Kota dan 17 dukungan dari Pengprov Cabor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: