Polisi: Tidak Ada Tilang dalam Sitem Ganjil Genap, Cek Aturan dan Waktu Lengkapnya
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan bukti pelanggaran (tilang) mulai Kamis, 28 April 2022, saat penerapan sistem ganjil genap.
"Tidak ada penindakan apa-apa," tegas Sambodo, Rabu, 27 April 2022.
Sambodo mengatakan, karena nantinya akan ada petugas yang melakukan filterisasi di Tol Jakarta-Cikampek untuk memastikan nomor kendaraan sesuai dengan tanggal.
Jika nantinya kedapatan kendaraan yang tidak sesuai tanggalnya, polisi hanya melarang kendaraan tersebut masuk ke Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Pernah Makan Kacang Kenari, TernyataIni 5 Manfaatnya untuk Kesehatan
Baca Juga: 3 Bahan Alami yang Bisa Hilangkan Ketombe
"Jadi, ketika yang bersangkutan akan masuk ke jalan tol jika tidak sesuai tanggalnya maka akan diluruskan saja, tidak boleh masuk ke tol," katanya.
Adapun daftar gerbang tol yang akan diberlakukan filterisasi ganjil genap yakni:
GT Pondok Gede/Pangkalan Jati
GT Bekasi Barat
GT Bekasi Timur
GT Tambun
GT Cibitung
GT Cikarang Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: