Berkas Lengkap, Tersangka Pencabulan di Pesantren Pemayung Segera Dilimpahkan ke JPU
BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Berkas NM (22), tersangka pencabulan terhadap salah satu santriwatinya di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pemayung, Batanghari sudah dinyatakan Lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari.
Kapolres Batanghari, AKBP M Hassan mengatakan bahwa berkas perkara NM sudah lengkap.
"Benar, berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, Baru turun P21 nya dari kejaksaan," kata AKBP Hassan, Selasa 26 April 2022.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Batanghari sedang berkoordinasi dengan JPU untuk melimpahkan tersangka.
"Untuk pelimpahan tersangka, Masih menunggu JPU, perkembanga selanjutnya akan disampaikan kembali," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Satreskrim Polres Batanghari saat ini masih terus menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari untuk perkara NM (21), oknum pimpinan salah satu Pesantren di Kecamatan Pemayung yang mencabuli Santriwatinya beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan mengatakan bahwa masa penahanan tersangka NM saat ini sudah diperpanjang.
"Benar, saat ini kami masih menunggu P21 dari JPU, masa penahanan tersangka sudah diperpanjang oleh Pegadilan Negeri Batanghari," kata AKBP Hasan, Minggu, 17 April 2022.
Hasan menambahkan, bahwa masa penahanan NM diperpanjang 30 hari sampai dilakukan tahap II terhadap tersangka.
"Perkembangan selanjutnya nanti akan disampaikan kembali," tutupnya.
Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari akhirnya diamankan Tim Polres Batanghari pada Rabu, 16 Februari 2022 tadi malam. Pelaku diketahui berinisial NM (22) yang juga Pimpinan Pondok Pesantren tersebut. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: