Mahkamah Agung kurangi Jatah Tahanan Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Mahkamah Agung kurangi Jatah Tahanan Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Padahal Djoko Tjandra adalah terpidana kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsidair 3 bulan.

Namun, Djoko Tjandra melarikan diri. Sejak 17 Juni 2009 dia ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

Baca Juga: Heboh! Disebut Parodikan Anak Berkebutuhan Khusus, Ini Klarifikasi Zidan

Baca Juga: Simak 5 Panduan Makan Sehat Saat Lebaran

Penjemputan dilakukan dari Pontianak ke Jakarta pada 6 dan 8 Juni 2020. Prasetijo mengatakan kepada anak buahnya Jhony Andijanto untuk ikut menjemput Djoko Tjandra.

Jhony lalu mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan atas nama Prasetijo Utomo, Anita Dewi Kolopaking, dan Djoko Tjandra. Belakangan surat-surat tersebut dibakar untuk menghilangkan bukti.

Setelah selesai membakar, Jhony mendokumentasikannya dan melaporkan langsung kepada Prasetijo.

Usai melihat foto yang tersimpan di ponsel Jhony Andrijanto, Prasetijo mengatakan 'HP jangan digunakan lagi'. Sehingga sejak saat itu ponsel Samsung A70 warna putih maupun sim cardnya sudah tidak digunakan lagi.

Baca Juga: KKB Papua Tembak Mati Tukang Ojek Buntut Kematian Pimpinannya

Baca Juga:Hutang Negara Kembali Naik Segini Totalnya

Selain perkara surat palsu, Prasetijo Utomo juga masih menjalani vonis 3,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. 

Terkait perkara ini, sejumlah pihak telah dijatuhi hukuman. Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta untuk perkara pemberian suap. Lalu 2,5 tahun penjara untuk kasus surat palsu, dan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus korupsi cessie Bank Bali.

Selanjutnya jaksa Pinangki Sirna Malasari yang divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Awalnya, Pinangki divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pencucian uang. 

Kemudian mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara karena menerima suap dari Djoko Tjandra.

Lainnya pengusaha Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara karena membantu Djoko Tjandra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: