Ganjar: Peristiwa Perusakan Tembok Keraton Sutra Jadi Kritik Keras Buat Pemerintah
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa peristiwa perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo menjadi peringatan keras untuk pemerintah dalam melindungi bangunan atau situs cagar budaya.
"Itu peringatan buat kita, itu kritik keras buat pemerintah, buat saya sendiri. Bagaimana kita melindungi cagar budaya selama ini," kata Ganjar, Senin, 25 April 2022.
Menurutnya, jika ada bangunan cagar budaya yang tidak terawat, maka orang menganggapnya seperti onggokan sampah tak berguna. Sehingga sering terjadi perusakan dan tindakan merugikan lainnya.
Padahal, lanjut dia, bangunan cagar budaya itu memiliki nilai historis yang tinggi.
Baca Juga: Cek Harga Samsunh Galaxy M53 5G Hadir dengan Kamera 108MP
Baca Juga: Siaga Sar Lebaran 2022 Basarnas Jambi Kerahkan 65 Personil Beserta Armada Laut
"Tapi begitu kejadian seperti ini, semuanya 'geger'. Ya ini koreksi buat pemerintah yang harus diperbaiki," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Selain itu, kepemilikan bangunan atau benda cagar budaya harus jelas agar tidak terjadi persoalan.
"Seperti kasus ini, saya khawatir itu punya perseorangan dan dia mau jual. Ya kalau gitu memang ada hak perdata-nya, tapi itu kan ada pelanggaran yang dilakukan. Saya rasa mesti ada kritiknya soal ini," tuturnya.
Selain menerjunkan tim untuk keperluan identifikasi, Ganjar saat ini menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait perusakan tembok bekas Keraton Kartasura guna mengetahui pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Distribusikan Bingkisan Lebaran kepada Prajurit Ini Pesan Dandim 0415 Jambi
Baca Juga: Hutang Negara Kembali Naik Segini Totalnya
"Siapa yang jual, siapa yang beli, itu tanahnya siapa dan lainnya. Dengan merunut itu, kita bisa tahu ini bangunan bersejarah kok bisa diperjualbelikan sehingga dilakukan tindakan yang tidak tepat," ujarnya.
Tembok Keraton Kartasura yang sengaja dirusak itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 sehingga ada sanksi bagi yang merusaknya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: