DPR RI Mulai Cium Pemda Lari Tak Mau Bayar THR Pegawai PPPK
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemda sepertinya mulai menghindari adanya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai.
Ini sudah dianulir oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. Dia mencium gelagat Pemda menghindari pembayaran THR bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sikap Pemda tersebut, lanjutnya, karena beralasan baru menerima surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pertengahan Desember 2021.
Ini ditandai dengan masih banyaknya Pemda yang belum mencetak SK PPPK, sehingga para PPPK 2021 belum bisa menikmati gaji dan THR.
Baca Juga: Libatkan Penata Rias Profesional Artis dalam Sea Games 2021, Apa Fungsinya?
Baca Juga: Airlangga: Akhirnya Senior Kita Rhoma Irama Kembali ke Golkar
"Saya melihat gelagatnya ke sana. Pemda cenderung menghindari pembayaran THR PPK 2021," kata Fikri, dikutip dari JPNN, Selasa 26 April 2022.
Sementara, Pemda sudah mengalokasikan APBD 2022, sehingga PPPK banyak yang diangkat setelah Idulfitri.
"Saya melihat terjadi miskomunikasi antara pusat dan daerah yang akhirnya merugikan honorer," bebernya.
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, dalam rapat Panja Komisi X DPR soal formasi PPPK 2022, masalah anggaran ini sudah dikupas habis.
Baca Juga: Gencar Vaksinasi Booster, Kemenkes Pakai Vaksin Sinovac
Baca Juga: 7 Wakil Indonesia Tampil di Badminton Asia Team Championship 2022
Kemenkeu pun sudah menyodorkan data anggaran gaji PPPK 2021 memang sudah dialokasikan di DAU 2022 sebanyak 14 bulan.
Kemenkeu, lanjutnya, juga membeberkan daerah-daerah yang mengaku tidak ada anggaran, begitu dicek ternyata memiliki dana lebih.
Sesuai penjelasan Kemendikbudristek dan Kemenkeu, anggaran gaji PPPK 2021 di DAU 2022 itu sudah di-earmarked. Artinya, tidak bisa dipakai untuk belanja lainnya," ucapnya.
Fikri menyarankan, daripada menjadi Silpa, sebaiknya Pemda segeralah mengangkat PPPK 2021 agar anggarannya bisa tersalurkan kepada para Guru Honorer yang memang sudah lama menunggu. (slt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: