Nih Catat! Peruntukkan Gas Melon untuk Siapa, Kamu Termasuk Tidak?
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kementerian ESDM mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.
Di mana dalam surat edaran tersebut, meminta agar tiap pemerintah daerah ikut mengawasi penggunaan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau gas melon agar tetap sasaran.
Masih dalam SE tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Adapun kelompok rumah tangga yang dimaksud, yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
BACA JUGA: Biar Tepat Sasaran, Pemda Diminta Ikut Awasi Penggunaan Gas Melon
BACA JUGA: Ada Tol Gratis Momen Mudik Lebaran 2022, Ini Penjelasan Menhub Budi karya
Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Sementara pengguna lain LPG 3 kg atau gas melon ini, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg, LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.
Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: