Orangtua Jangan Lengah, Tangan Anak Hancur Gara-Gara Petasan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hati-hati buat para orangtua, jangan sampai anak anda menjadi korban dari petasan. Apa lagi sekarang sedang marak-maraknya.
Seperti seorang bocah di Kabupaten Kediri, Jawa Timur mengalami kejadian mengerikan. Tangannya hancur akibat terkena ledakan petasan.
Dia adalah seorang anak dengan inisial DA yang masih berusia 9 tahun tinggal di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Kini DA hanya bisa terbaring sambil menahan sakit di tangannya yang terkena ledakan petasan.
Baca Juga: Melejit di Premier League, Liverpool Pecundangi Everton
Baca Juga: Fabio Quartararo Tercepat di Portugal, Jadi Pemuncak Klasemen MotoGP 2022
DA awalnya berangkat dari rumah mengendarai sepeda angin tanpa pamit kepada kedua orang tuanya untuk pergi jalan-jalan setelah makan sahur.
Di Jalan Kromosari masuk Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, bocah itu sedang melihat ada orang yang sedang menyulut petasan.
Setelah disulut ternyata tidak meledak. Kemudian oleh korban, petasan tersebut ditendang, lalu diambil menggunakan tangan kanan.
Namun, saat diambil, petasan itu justru meledak.
Baca Juga: Pencopet Beraksi di Kawasan Pasar 1 Unit Handphone Korban Raib
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Copet di Kawasan Pasar
Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka pada tangan kanan hancur," ujar Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi di Kediri, dikutip dari JPNN, Senin 25 April 2022.
Kejadian tersebut juga sempat terekam kamera warga dan viral.
Dalam video itu terlihat korban langsung berjalan dengan tangan yang sudah hancur. Korban tidak nampak menangis.
Di sekitar lokasi, juga banyak warga, tetapi mereka seakan diam saja dan hanya menyuruh bocah itu untuk pulang.
Baca Juga: 5 Buah yang Bikin Lemak Perut Hilang
Baca Juga: Simak Ini, Efek Buruk Kopi untuk yang Kelebihan Berat Badan
Awalnya, bocah itu hendak mengendarai sepedanya. Kemudian, warga menolong membawakan sepeda bocah itu.
Saat ini, bocah tersebut sudah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Polisi yang menerima laporan kasus itu juga langsung bertindak.
Saat ini, aparat Polsek Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, menangani kasus petasan yang disulut dan melukai seorang bocah berusia sembilan tahun itu.
Polisi memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut. Para saksi dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan petasan itu.
Baca Juga: Sebanyak 7 Ton Daging Babi Terinfeksi Virus Berbahaya Dimusnahkan
Polisi mengimbau warga berhati-hati dan tidak bermain petasan, karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan petasan, bisa terancam melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun. (slt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: