Sebanyak 7 Ton Daging Babi Terinfeksi Virus Berbahaya Dimusnahkan

Sebanyak 7 Ton Daging Babi Terinfeksi Virus Berbahaya Dimusnahkan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak tujuh ton daging babi dimusnahkan karena terinfeksi virus african swine fever (ASF). ASF ialah jenis virus yang menyebabkan penyakit demam babi Afrika.

Menurut Kepala Karantina Pertanian Palu Amril, pemusnahan daging babi terinfeksi ini merupakan tindakan untuk memutus penyebaran penyakit ASF ini di Sulawesi Tengah.

"ASF ini menjadi perhatian utama dan sangat mewaspadai untuk cegah tangkal masuk di Sulteng karena penyebarannya sangat cepat dan mengancam mata pencaharian peternak babi," ungkap Amril.

Menurutnya, ASF merupakan hama penyakit hewan karantina (HPHK) golongan satu yang disebabkan oleh virus. Sampai saat ini pun belum ditemukan obat dan vaksin yang dapat menangkal HPHK tersebut.

Baca Juga: Pencopetan Beraksi di Kawasan Pasar Unit 1 Handphone Korban Raib

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Copet di Kawasan Pasar

"Virus ASF pada daging babi dapat bertahan hidup dalam jangka waktu yang lama sehingga berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit yang dapat menyebabkan kematian tinggi," jelasnya.

Pemusnahan dilakukan Balai Karantina Pertanian (Barantan) kelas II A Palu dengan cara dibakar. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Ini bagian dari tugas pokok dan fungsi karantina pertanian cegah tangkal masuk dan tersebarnya HPHK, salah satunya dari penyakit ASF ini," terang Amril.

Penyakit ini menular dan dapat menyebabkan kematian pada babi hingga 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Baca Juga: Hati-Hati! terkena Petasan Jari Bocah Ini Alami Luka Bakar

Baca Juga: Walikota Bukittingi Erman Safar Sebut Alasan Tak Bangun Infrastruktur

"Daging asal Jakarta yang kami musnahkan karena positif terinfeksi setelah melewati hasil pengujian RT-PCR oleh Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros," kata Amril. 

Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan kepolisian Resort Poso, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Provinsi Sulteng, Dinas Pertanian Kabupaten Poso, Kepala Desa Kawende, KP3 Pantoloan, Komandan Koramil Poso Pesisir, dan pemilik barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: