Kasus Korupsi Dana Hibat KPU Tanjab Timur, Jaksa Kasasi Putusan Nurkholis-Mardiana

Kasus Korupsi Dana Hibat KPU Tanjab Timur, Jaksa Kasasi Putusan Nurkholis-Mardiana

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, akhirnya memasukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, atas terdakwa Sumardi, Sekretaris KPU Tanjab Timur dan terdakwa Hasbullah. Sementara atas putusan bebas Nurkholis, Ketua KPU Tanjab Timur dan Mardiana, penuntut umum menyatakan kasasi.

“Kita telah melaksanakan penyerahan memori banding atas nama Sumardi dan Hasbullah, serta menyatakan akta kasasi atas nama Nurkholis dan Mardiana di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Penyerahan memori banding dilakukn pada hari Kamis, 21 April 2022,” kata Ali Nurhidayatullah, Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.

Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Timur (Tanjabtim), Sumardi dan Hasbullah, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Namun oleh majelis hakim, kedua terdakwa ini dijatuhi pidana berbeda. Sumardi divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan denda Rp 200 juta, subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Sumardi juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 112 juta. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Menkominfo Johnny Dorong Perempuan Berpartisipasi Tinggi di Sektor Kewirausahaan

Baca Juga: Walikota Bukittinggi Erman Safar Sebut Alasan Tak Bangun Infrastruktur

Sementara Hasbullan, diputus dengan pidana lebih ringan. Bendahara KPU ini dihukum 2 tahun 6 bulan tahun, denda Rp 100 juta subsiudair 10 bulan. Ia juga membayar kerugian negara sebesar Rp 96 juta. Jika tidak, diganti dengan 10 bulan kurungan.

Sementara itu, dua terdakwak lainnya, Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjab Timur dan Mardiana PPSPM, divonis bebas oleh majelis hakim. Dalam amar putusan majelis hakim Yandri Roni, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider.

"Diperintahkan membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan, Senin 11 April 2022.

Majelis hakim juga memulihkan nama serta martabat terdakwa. Dalam hal ini, Pengacara Nur Kholis menerima putusan dari hakim. Sedangkan jaksa, memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: