Penyidik Segera Gelar Perkara Kasus Pemalsuan KTP Elektronik di Disdukcapil Kota Jambi
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi akan melakukan gelar perkara, terkait perkembangan kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah menyebut, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
"Setelah lebaran, kita akan lakukan gelar perkara sama Jaksa Penuntut Umum," kata Kompol Arief, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Arief menyebut, gelar perkara ini akan menentukan ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus ini.
Baca Juga: 3 Kendaraan Terlibat Kecelakan di Jalan Pattimura, Antar Pengendara Berakhir Berdamai
Baca Juga: Antipasi Krisis Global Dengan Diversifikasi Pangan
"Benar, sekalian jaksa menjelaskan fakta-fakta hasil persidangan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, setelah Febriansyah, terdakwa kasus pencetakan KTP el palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil) Kota Jambi divonis bersalah, Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. (dra/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: