Hati-Hati! Akibat Terkena Petasan Jari Bocah Ini Alami Luka Bakar
Saat ini, aparat Polsek Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, menangani kasus petasan yang disulut dan melukai seorang bocah berusia sembilan tahun itu.
Polisi memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut untuk dimintai keterangan kepemilikan petasan itu.
Baca Juga: Bupati Tanjab Barat Harao Festivak Arakan Sahur Tetao Hadir Tahun Depan
Baca Juga: Imbau Juru Parkir Ikuti Aturan Edi Sofyan Terkait Tarif Parkir di Pasar
Dari kejadian tersebut, polisi mengimbau warga untuk berhati-hati dan tidak bermain petasan. Sebab, bermain petasan sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan petasan, bisa terancam melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Jpnn.com dengan judul: Jari Tangah Bocah Ini Hancur Akibat Terkena Petasan, Polisi Langsung Bergerak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: