Terus Berlanjut, Penyidik Bareskrim Polri Blokir Rekening Rp30 Miliar dari Kasus Robot Trading
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidikan kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Fahrenheit terus dilakukan oleh Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri. Terbaru, petugas melakukan pemblokiran rekening yang jumlahnya fantastis, Rp 30 miliar.
Diketahui, pemblokiran rekening tersebut setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap 2 rumah milik tersangka HA dan tersangka FN.
Hasil penggeledehan di 2 rumah tersebut, petugas menyita buku tabungan atas nama FN dan HA, dokumen, perhiasan, jam tangan bermerek Rolex, laptop, dan kamera.
Kabagpenum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, 2 unit rumah itu juga dipasang garis polisi demi kepentingan penyidikan.
Kata Gatot bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya sebanyak enam laporan polisi dengan empat tersangka.
"Total tersangka dalam kasus ini adalah 10 orang. Penyidik berencana akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HA, FN, WL, DY, dan HD," jelas Kombes Gatot, Jumat 22 April 2022.
Sejauh ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan total kerugian Rp 127,9 miliar, serta telah memeriksa saksi terkait sebanyak 25 orang.(*)
Artikel ini telah tayang di m.jpnn.com dengan judul Kasus Trading Fahrenheit, Polri Blokir Rekening Rp 30 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: