Catat Halalbihalal Idul Fitri 1443 H Dilarang Makan Minum, Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jelang hari raya Idul Fitri 1443 H mendatang, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 saat kegiatan halalbihalal.
Kata dia, sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah tersebut perlu dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19.
Maka dari itu, dirinya meminta dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk untuk dapat memperhatikan sejumlah hal.
Yakni pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.
Baca Juga: Jelang Tayang di Bioskop, Sejumlah Aktor Film KKN Desa Penari Kerap Alami Hal Mistis
Baca Juga: Putaran Pilpres Diprediksi Dua Kali, SMRC: Bila Ada Tiga Pasang Kandidat
"Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Inmendagri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku," kata dia, Sabtu 23 April 2022.
Kemudian kedua, SE ini juga mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3.
"75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," ungkapnya.
Lalu ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
Baca Juga: Wow, Ini 7 Manfaat Luar Biasa Air Jahe Campur Bawang Putih
Baca Juga: Tips Buat Perokok Berat, Biar Kualitas Sperma Lebih Tokcer
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19," tulis SE Mendagri.
Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.(*/zen)
Artikel ini sudah pernah tayang di fin.co.id dengan judul: Mendagri Keluarin Aturan Halalbihalal: Tidak Boleh Makan Minum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: