Awas! Ormas yang Minta THR ke Pengusaha akan Ditindak
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menindaklanjuti instruksi dari Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Polda Jambi akan menindak tegas Organisasi Masyarakat (Ormas), yang ketahuan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha.
Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, instruksi Kadiv Humas tersebut harus dijalankan oleh jajaran Polda dan Polres yang ada.
"Statemen Pak Kadiv Humas itu merupakan representasi Polri, sebagai institusi yang berarti, berlaku untuk jajaran Polri seluruh Indonesia," kata Kompol Edy, Jumat 22 April 2022.
Edy menambahkan, bahwa pihaknya akan menindak bagi ormas yang ketahuan meminta THR kepada para pengusaha.
Baca Juga: Tak Hanya Supir, Penumpang juga Jalani Tes Urine di Terminal Sribulan Sarolangun
Baca Juga: Kondisi Sehat, Harimau yang Masuk Perangkat BKSDA Siap Dilepasliarkan
Diketahui sebelumnya, menjelang hari raya lebaran tahun 2022, Polisi memastikan akan menindak tegas bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha.
Hal ini dilakukan, karena dianggap dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Karena, dikhawatirkan pengusaha akan takut untuk memperluas jaringan bisnisnya.
Tidak hanya di Mabes Polri, kepada Polres dan Polda untuk mengawasi, jangan sampai ada permintaan THR dari Ormas terhadap para pengusaha.
Iklim investigasi di dalam negeri, menjadi prioritas pemerintah dan Satgas Investigasi, baik di jajaran Bareskrim maupun Polda yang ada.
Baca Juga: Pemilik Dua Gudang Minyak Diduga Ilegal di Sijenjang, akan Dipanggil
Baca Juga: Terungkap Alasan MR Buang Janin dalam Sidang Kasus Penemuan Janin di Danau Sipin
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, apabila ada pelanggaran hukum yang menghambat investasi di daerah, Polda atau Polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan siapa saja. (dra/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: