Terungkap Alasan MR Buang Janin dalam Sidang Kasus Penemuan Janin di Danau Sipin

Terungkap Alasan MR Buang Janin dalam Sidang Kasus Penemuan Janin di Danau Sipin

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Masih ingat dengan kasus penemuan janin di objek wisata Daunau Sipin, Kota Jambi? Kini, kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. MR, perempuan, pelaku pembuangan sang janin duduk sebagai terdakwa. Dalam pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni, terdakwa mengaku menyesal.

Perburuan polisi terhadap pria yang telah menghamili terdakwa MR pun, hingga kini belum membuahkan hasil. Sang pria bernisial AS yang berstatus pacar terdakwa, belum bisa dijerat hukum. Status Daftar Pencairan Orang (DPO) dilekatkan kepada sang mantan pacar terdakwa.

“Menurut keterangan jaksa, sampai saat ini mantan pacar terdakwa, masuk dalam daftar pencairan orang (DPO),” kata Irawan, Penasehat Hukum terdakwa MRP.

“Cowoknya tidak bertanggungjawab, makanya dia nekat melakukan tindakan aborsi,” tegasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jadi Saksi Dinikahan Jesicca dan Jonathan, Bos MNC dan Emtek Resmi Jadi Besan

Baca Juga: Dilarang Ekspor Minyak Goreng, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

Tekanan dan rasa malu yang sangat besar itu pula yang mendorong terdakwa, akhirnya memilih jalan pintas dengan menggugurkan kandungan. Terdakwa memakan satu buah dan meminum obat yang dilarang untuk ibu hamil.
“Dia melakukan secara sendiri berdasarkan kemauan cowoknya. Dia makan buah dan membeli obat di sebuah apotek. Setelah satu minggu berselang, baru janinnya keluar,” ungkapnya.

Untuk diketahui, MR ditangkap tim Subdit IV Renakta pada Kamis, 4 November 2021 di rumah orang tuanya di Kabupaten Tebo, sekitar pukul 17.00. Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tebo, di rumah orangtuanya. Polisi turut mengamankan barang bukti satu buah kantong belanja warna hijau dan satu buah plastik transparan. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: