Cegah Kepadatan, Polri Tetapkan Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Mulai 28 April Hingga 9 Mei 2022

Cegah Kepadatan, Polri Tetapkan Jadwal  Ganjil Genap di Jalan Tol Mulai 28 April Hingga 9 Mei 2022

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Sebanyak 144.392 personel gabungan yang terdiri dari Mabes Polri, Polda dan Pemda dan instansi terkait, juga disiagakan untuk mengawal jalannya mudik Lebaran 2022 ini.

Diperkirakan 85 juta masyarakat akan kembali ke kampung halamannya pada tahun ini. Polri pun telah menyusun rekayasa arus lalu lintas untuk musim mudik Lebaran 2022 ini. 

Dalam mencegah kepadatan di jalan tol Polri juga telah mempersiapkan rekayasa lalu lintas ganji genap. Penerapan itu dilakukan dimulai pada 28 April hingga 9 Mei 2022. 

Seperti yang diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya telah melakukan berbagai rekayasa lalu lintas di tol, seperti one way, ganjil genap, contraflow, buka tutup rest area, pemindaan kendaraan dari jalur tol ke jalan alternatif.

Baca Juga: Ini 3 Tips Bermain Cinta di Kamar Mandi Untuk Pasutri

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 5 Penyebab Istri Tidak Mencapai Titik Puncak Saat Bermain Cinta

“Pemerintah dalam hal ini polisi dan stakeholder akan menerapkan berbagai macam strategi, dan mempersiapkan jalur-jalur alternatif,” ujar Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat 22 April 2022.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pada 28 April mendatang mulai pukul 17.00 WIB-24.00 WIB diberlakukan kendaraan dengan nomor pelat genap.

Ini dimulai dari tol Cikampek KM 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung KM 414,” kata Ramadhan.

Selanjutnya, pada 29 April kendaraan melintas di Tol Cikampek KM 47 sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung diperuntukan pelat nomor ganjil. 

Baca Juga: Dilarang Ekspor Minyak Goreng, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

Baca Juga: Ini Dia 6 Buah yang Bisa Jaga Kesehatan Usus dan Pencernaan

“Kemudian hari Jumat 29 April mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB diberlakukan kendaraan khusus untuk nomor polisi ganjil,” ungkapnya.

Ramadhan mengungkapkan untuk 30 April diberlakukan pelat nomor genap. Kemudian pada 1 Mei diperuntukan untuk kendaraan ganjil. Lalu 1 Mei jam 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB nomor polisi ganjil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: