Polri Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR ke Pengusaha
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Menjelang hari raya lebaran tahun 2022, Polisi memastikan akan menindak tegas bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha.
Hal ini dilakukan, karena dianggap dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia karena dikhawatirkan pengusaha akan takut untuk memperluas jaringan bisnisnya.
Tidak hanya di Mabes Polri, kepada Polres dan Polda untuk mengawasi jangan sampai adanya permintaan THR dari ormas terhadap para pengusaha.
Iklim Investigasi di dalam negeri, menjadi prioritas pemerintah dan Satgas Investigasi baik di jajaran Bareskrim dan Polda yang ada.
BACA JUGA: Tega Aniaya Bocah 10 Tahun, Anggota Polisi di Bau-bau Ditahan
BACA JUGA: Laba Bersih BTN Melonjak 23,89 Persen
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, apabila ada pelanggaran hukum yang menghambat investasi di daerah Polda atau Polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan siapa saja.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial adanya sejumlah surat edaran permintaan dana Idul Fitri 2022 dari ormas ke warga di Jabodetabek.
Surat edaran permintaan dana THR itu di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat.(*)
Artike ini telah tayang disway.id dengan judul Ormas Minta THR ke Pengusaha, Polisi Akan Tindak Tegas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: