Cek Endra : Soal Gaji Honorer, Itu Cuma Mekanisme Tidak ada Masalah
JAMBI - Bupati Cek Endra memberikan klarifikasi terhadap isu permasalahan gaji honorer Sarolangun yang bersifat mendiskreditkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, isu tersebut sempat viral di media sosial (Medsos), ada cuitan yang menyebut Bupati Cek Endra ingkar janji hingga munculnya opini miring telah terjadi pembohongan publik karena tidak dibayarnya gaji honorer Pemkab Sarolangun bulan Desember 2021.
Bupati Cek Endra membantah adanya pembohongan publik dan ingkar janji terkait pembayaran gaji honorer, Ia menyebut permasalahan tersebut terjadi karena perubahan mekanisme pembayaran gaji honorer. Yang mana pada tahun sebelumnya, gaji honorer dibayar pada awal bulan, artinya belum bekerja tetapi gajinya sudah dibayar awal bulan bersangkutan.
Namun pada tahun 2021 Pemkab Sarolangun menerapkan perubahan mekanisme, bahwasanya gaji honorer dibayar pada bulan berikutnya, artinya bekerja dulu baru dibayar. Ini menyebabkan para honorer menerima pembayaran honor 11 bulan ( sebelas kali) di tahun 2021, dengan gaji bulan Desember dibayar pada Januari 2022.
Honorer menganggap dengan penerapan mekanisme baru ini hanya digaji 11 bulan tahun 2021 dan hal ini menjadi viral dengan cuitan warga Sarolangun di media sosial yang tak layak didengar oleh pejabat terkait di lingkungan Pemkab Sarolangun.
"Selama ini gaji honorer belum kerja sudah dibayar, diperlakukan sama seperti pegawai negeri, nah ternyata DPKAD merubah mekanisme, gaji honorer dibayar setelah bekerja, artinya gaji bulan bersangkutan dibayar pada awal bulan depannya. Hal ini menyebabkan gaji bulan Desember dibayar bulan Januari tahun berikutnya, bukan tidak dibayar. Dan persoalan ini sudah dijelaskan pada hearing dengan DPRD, dan semua sepakat,” kata Bupati Cek Endra, Rabu (20/04) usai rapat paripurna "Tanggapan dan Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sarolangun tahun 2021.
Lanjut Bupati, terkait pembayaran gaji honorer tahun ini telah dibayarkan beberapa waktu yang lalu, dan itu tidak ada masalah apa-apa. Gaji satu bulan lagi yang belum dianggarkan pada tahun 2022 ini akan disesuaikan pada APBD-Perubahan sehingga memang tahun ini gaji honorer dibayarkan 13 bulan.
“Tidak ada yang kurang, kemarin sudah kita bayar dan tidak ada masalah apa -apa. Nanti pada APBD-P kita sesuaikan lagi, berarti honorer kembali seperti biasa, sebelum kerja gajinya sudah kita bayar, kalau logikanya kan kerja dulu baru dibayar. Dalam hal ini tidak ada pembohongan publik, itu tidak ada," terang Bupati Cek Endra.
Menyinggung adanya dana Silpa, sebagaimana disebut-sebut di media sosial, ada sejumlah Rp. 44 Miliar pada tahun anggaran 2021, Bupati Cek Endra menegaskan bahwa dana tersebut tidak bisa digunakan sembarangan, seperti melakukan pengalihan anggaran untuk pembayaran gaji honorer. (muz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: